VP : Ahmad Zaimul Haq
Video & reporter : Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Madura menangkap 4 penjudi online slot di tiga cafe wilayah setempat.
Keempat pria penjudi itu masing-masing ditangkap saat asik bermain judi online slot di Cafe Eks Stasiun Jalan Trunojoyo, Cafe Bascamp Jalan Kemuning dan Cafe Legenda Jalan Stadion.
Keempat penjudi tersebut di antaranya berinisial AB (27), warga Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
MEA (41) seorang petani warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
HAY (32) karyawan swasta warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember.
WZ (29) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, ditangkapnya 4 penjudi itu setelah anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan hunting (penyelidikan) sedari tanggal 19 – 21 Agustus 2022 di sejumlah cafe wilayah Pamekasan.
Kata dia, hunting tersebut dilakukan guna menindak pelaku perjudian yang sangat meresahkan masyarakat.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat anggota,” kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers, Selasa (23/8/2022).
Menurut AKBP Rogib, ditangkapnya para penjudi online itu untuk menindaklanjuti perintah Kapolri sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Berdasar perintah itu, institusinya langsung menindak penjudi online di wilayah Pamekasan yang meresahkan masyarakat.
“Untuk keterkaitan adanya jaringan Ferdy Sambo kita tidak mengarah ke sana, karena ini perintah dari Kapolri, kalau yang berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo itu ranah Mabes penanganannya,” tegasnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan mengenai sebagian cafe di Pamekasan yang diduga banyak dijadikan sebagai tempat nongkrong untuk bermain judi online slot, karena dari hasil hunting petugas tidak semua cafe ada pelaku yang ditangkap saat bermain judi online slot.
“Kita hanya fokus melaksanakan perintah Kapolri agar menindak perjudian online yang meresahkan masyarakat,” paparnya.
Dari para tangan penjudi, Polisi mengamankan 4 buah Hp berbagai merek.
Sejumlah Hp itu yang dipakai para penjudi ini untuk bermain judi online slot.
Dalam Hp tersebut juga ditemukan bukti transfer melalui aplikasi M-banking untuk mengisi saldo agar bisa bermain judi slot yang nominal transfernya Rp 100 ribu rupiah pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 20.41 WIB.
Selain itu Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 2 ATM BCA dan 1 ATM Mandiri.
Hasil penelusuran petugas, par penjudi itu bermain judi online slot untuk mendapat keuntungan dan penghasilan sampingan.
Oleh Polres Pamekasan keempat penjudi online tersebut dikenai pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukum penjara 10 tahun.
WEBSITE:
http://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
http://instagram.com/suryaonline
Facebook:
https://www.facebook.com/SURYAonline/
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#polrespamekasan
#madura
#pamekasan
#judionline
#perjudian
#judi
Source