Makassar, Beritasatu.com – Seorang mahasiswa di Makassar berinisial AC diciduk Tim Resmob Polsek Panakkukang di rumah kostnya, Sabtu (19/11/2022). AC ditangkap lantaran memberikan laporan palsu menjadi korban begal.
Dalam pengakuannya, AC mengatakan dirinya kehilangan uang Rp 11 juta dan dilukai pelaku.
Namun polisi merasa curiga lantaran setelah melakukan pengecekan dan memeriksa sejumlah saksi tidak ada satupun yang menjelaskan terjadinya aksi pembegalan.
Saat petugas melakukan interogasi ulang yang lebih mendalam kepada AC, akhirnya ia mengakui telah berbohong untuk bermain judi online. AC mengaku melakukan hal tersebut untuk menguasai uang hasil tagihan dari konter handphone di tempatnya bekerja untuk bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Afhi Abrianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang pertama kali datang ke polsek sebagai korban begal dengan bukti lengan luka akibat sabetan benda tajam. Namun belakangan diketahui bila luka tersebut adalah perbuatannya sendiri agar polisi percaya kepadanya.
“Unit reskrim Polsek Makassar mengamankan satu orang yang sebelumnya melapor ke Polsek Panakkukang bahwa dirinya merupakan korban tindak pidana curas, begal. Setelah ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, disimpulkan bahwa tidak ada TKP tersebut,” ujarAfhi Abrianto.
“Setelah kita interogasi kembali dan cek cctv di TKP sesuai pengakuan, AC akhirnya mengakui mengelabui petugas pada saat membuat laporan. Jadi korban ini ternyata melakukan laporan palsu. Uang yang seharusnya disetor ke toko, diambil untuk pribadi. Bukti berupa empat buah goresan di lengan sebelah kiri, menggunakan cutter,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com