#binomo #crazyrich
SERAMBINEWS.COM – Crazy Rich Medan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo, dengan kerugian mencapai 3,8 Miliar Rupiah. Korban yang berjumlah delapan orang mengaku terpikat investasi Binomo, karena dijanjikan mendapat keuntungan hingga 85 persen.

Mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz, yang merupakan Crazy Rich medan, melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Padahal, Binomo merupakan salah satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Bareskrim Polri akan memanggil Indra Kenz setelah petugas memeriksa beberapa saksi ahli.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo di golongkan seperti judi online.

Whisnu juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dilaporkan oleh para korban.

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.

Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo
Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler
Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/

Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews
Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews
Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews

Source