Baca Selengkapnya di: http://www.tribunnews.com/video/view/329499/binomo-dikategorikan-judi-online-oleh-polisi-indra-kenz-diduga-sebar-hoaks-danatau-tppu
TRIBUNNEWS.COM- Kasus trading Binary Option Binomo yang melibatkan selebgram asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz masih terus bergulir.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan kasus aplikasi Binomo termasuk dalam dugaan tindak pidana judi online.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan,” terangnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Source